Belajar dari kasus tersebut, sudah seringkali debt collector berulah.
Padahal, sudah ada aturannya tentang penarikan kendaraan.
Hal itu diatur dalam Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Sayangnya, para debt collector sering mengabaikan aturan dengan cara tarik paksa.
Artinya jika dilaporkan ke pihak kepolisian maka para debt collector bisa saja langsung ditindak.
Baca Juga: Fakta Unik Kenapa Disebut Mata Elang Untuk Istilah Debt Collector Kredit Motor
Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.
Selain itu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai aksi para debt colector di jalan raya bisa disebut premanisme.
Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Suruhan Leasing Tarik Paksa Kendaraan Bermotor, Bagaimana Aturannya?"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR