Pasaran Masih Rp 25 Jutaan, Kawasaki KLX 150 Tahun 2017 Dilelang Cuma Rp 3,7 Juta

Ahmad Ridho - Jumat, 6 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Lelang.go.id
Kawasaki KLX 150 tahun 2017 dilelang cuma Rp 3,7 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Buruan tunggu apalagi, Kawasaki KLX 150 tahun 2017 dilelang cuma Rp 3,7 jutaan.

Pasaran Kawasaki KLX 150 tahun 2017 di jual beli online masih di atas Rp 25 jutaan.

Penggemar trabasan atau garuk tanah bisa lirik motor adventure yang satu ini.

Kawasaki KLX 150 tahun 2017 warna hitam kombinasi hijau dilelang murah.

Lelang motor KLX 150 ini dilakukan KPKNL Kupang.

Buat peminat bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.875.000 dan batas akhir penawaran cuma sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Brother yang sering cari motor bekas enggak ada salahnya ikutan lelang.

Karena selain dapat barang bagus dengan surat komplit, harganya juga jauh lebih murah.

Baca Juga: Waspada Bensin Bisa Mendidih Pada Kawasaki KLX 230, Begini Solusinya

Baca Juga: Deretan Harga Motor Trail Baru 150 cc Juli 2021, KLX 150 Naik Segini

Biasanya pemburu motor bekas larinya ke pedagang motor seken, tapi jalur lelang jauh lebih murah.

Sebagai catatan, Kawasaki KLX 150 lansiran tahun 2017 punya spesifikasi keren.

KLX 150 dilengkapi mesin 4-stroke single air cooled dengan tenaga maksimum 8.6 kW (12 PS) / 8,000 rpm.

Nah buat brother yang penasaran buat ikutan lelang enggak ada salahnya baca keterangan di bawah ini seperti dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id.

Lelang.go.id
Kawasaki KLX 150 tahun 2017 dilelang murah meriah.

Kendaraan Motor Kawasaki LX150 G - Black - BPKB NO. N-08993837 tanggal 1 November 2017

Nomor Polisi : DH 6324 CK

Tahun : 2017

Warna : Black -

Nomor Rangka : MH4LX150G GJP38140

Nomor Mesin : LX150CEW10310

Lokasi : KOTA SOE

Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan

KETERANGAN

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang internet pada alamat domain www.lelang.go.id

2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut;

3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

5. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (core system PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) end off day pukul 21.59 WIB).;

6. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.

7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali kali.

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (untuk barang tidak bergerak) atau 3% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Bawa KTP Ikutan Lelang Honda Kirana Mulus Cuma Rp 2 Jutaan, Buruan Bawa Pulang

9. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;•

10. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll).

11. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;

12. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;

Baca Juga: Astaga Honda Supra Dilelang Cuma Rp 300 Ribuan, Langsung Dicek Kondisinya

13. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga ;

14. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku;

15. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;

16. Informasi lelang lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi : 1. Yayasan Plan International 082143560763; 2. KPKNL Kupang 0380-825120.

Atau bisa juga klik LINK ini buat info lebih lengkap.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular