MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan tidak bayar pajak kendaraan tidak bisa ditilang yang penting STNK masih hitup.
Asal STNK masih hidup walau pajak motor mati tak bisa ditilang? Polisi kasih penjelasan sebenarnya agar tak salah paham.
Adanya anggapan tidak bayar pajak asal STNK masih hidup katanya polisi tidak bisa menilang pengendara.
Seperti kita tahu, pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun, sedangkan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Apakah benar tidak bayar asal STNK 5 tahunan masih berlaku tidak bis ditilang?
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar, dikutip dari GridOto.com.
Dijelaskan dalam ayat 2 pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Dalam ayat 3 berisi STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Baca Juga: Spion Jenis Ini Paling Diincar Polisi, Denda Tilangnya Lumayan
Baca Juga: Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini
KOMENTAR