MOTOR Plus-online.com - Bikers masih sering bingung, kalau belum bayar pajak tahunan apakah bisa ditilang polisi dan STNK-nya disita?
Karena gak sedikit orang yang beranggapan selama STNK masih berlaku, walaupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya gak dibayar gak akan ditilang.
Bagi yang belum tahu, STNK memang harus diperpanjang lima tahun sekali, tetapi juga ada PKB yang harus dibayar setiap tahunnya bro.
Gak jarang hal ini menjadi perdebatan saat di lapangan, karena bikers yang akan ditilang merasa STNK-nya masih berlaku sehingga polisi tidak berhak menilang.
Menanggapi hal itu AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan komentarnya.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Baca Juga: Spion Jenis Ini Paling Diincar Polisi, Denda Tilangnya Lumayan
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.
Jadi jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Awas Pemilik Motor Matic dan Moge Jangan Keliaran Mulai Agustus Biar Gak Kena Tilang Polisi, Kenapa?
Jadi kesimpulannya adalah polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, awas jangan lupa bayar ya bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR