OJK Minta Blokir Aplikasi Debt Collector, Tangkal Data Nasabah Bocor

Erwan Hartawan - Minggu, 8 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Tribun TImur
Ilustrasi OJK minta blokir aplikasi debt collector

MOTOR Plus-Online.com - OJK meminta untuk segera memblokir aplikasi debt collector.

Hal tersebut tegas disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Dalam surat resminya OJK meminta kominfo untuk segera memblokir aplikasi penagih utang.

Menurutnya, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan

Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.

"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan bertanggung jawab," kata Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Ternyata Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor Tembus Segini, Pantesan Garang

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Main Pepet Minta Surat-surat Motor, Endingnya Kocak

Suwandi Wiratno menyebutkan aplikasi Matel berisi mengenai data-data debitur yang bermasalah.

"Jadi memang di data itu berisi debitur yang telah wanpretasi terhadap perjanjian kredit kendaraan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Nasabah yang terdapat di dalam aplikasi Matel itu bukan hanya yang wanprestasi selama seminggu atau sebulan.

"Mereka tidak ada kabarnya berbulan-bulan," imbuh Suwandi Wiratno.

Menurut Suwandi Wiratno ada beberapa kemungkinan mengenai kebocoran nasabah ini.

Pertama, data ini terbawa oleh pihak internal penagihan di perusahaan pembiayaan.

Kedua, data ini diterima oleh perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan debitur nakal

"Data-data ini terkumpul dalam jumlah besar dan bisa juga diperjualbelikan," sebutnya.

Baca Juga: Debt Collector Makin Terpojok, 6 Aplikasi Penagih Utang Bakal Dihapus

Lalu, data tadi dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknologi dengan membuat aplikasi Matel, aplikasi ini pun berbayar.

"Dan ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun bukan cuma pihak debt collect saja," jelasnya.

Dulu, saat aplikasi ini belum ada, pihak debt collector memanfaatkan lembaran kertas atau data di dalam teleponnya untuk duduk di pinggir jalan.

Mereka melihat lalu lalang kendaraan berharap ada kendaraan yang bermasalah lalu ditarik.

Sekarang di dalam aplikasi itu ada data lengkap seperti nama nasabah, nopol, nomor rangka, lokasi nasabah, sehingga memudahkan bagi pihak tertentu untuk melakukan pemantauan calon target.

Suwandi Wiratno mendukung upaya yang dilakukan OJK dengan meminta pihak Kominfo memblokir aplikasi ini.

"Kepada debitur juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik. Kalau ada masalah silakan bicara secara baik-baik dengan lembaya pembiayaan. Biar dicarikan solusi yang baik," tutup Suwandi Wiratno.

Berbeda dengan Suwandi Wiratno, Muhammad Fajar Triananda (Professional Collector), selaku Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera, mengatakan kalau aplikasi tersebut tidak bisa ditutup begitu saja.

Baca Juga: Fakta Unik Kenapa Disebut Mata Elang Untuk Istilah Debt Collector Kredit Motor

Menurutnya, penyedia jasa aplikasi untuk Mata Elang tidak bisa langsung disebut bersalah dan kemudian aplikasinya ditutup begitu saja sesuai dengan keinginan OJK, akibat dari banyaknya komplain oleh masyarakat.

"Alasannya, pihak penyedia jasa aplikasi tersebut hanya mencantumkan nopol kendaraan, nama leasing, hari overdue, dan sebagian kecil yang mencantumkan sisa hutangnya," ujar Fajar panggilan akrab Muhammad Fajar Triananda dikutip dari Gridoto.

Dijelaskan pula oleh pria yang sudah menekuni bidang ini lebih dari 20 tahun, tidak ada data lain yang berkaitan dengan data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut.

Untuk itu, Fajar meminta pihak OJK dan APPI seharusnya lebih memberikan penekanan kepada pihak leasing, agar memenuhi kriteria untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing.

Baca Juga: Waspada Ini Kemampuan Mata Elang yang Sering Terdengar dan Dikaitkan dengan Debt Collector

"Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan nama pribadi bukan berbentuk badan hukum," katanya.

Menurutnya lagi, seharusnya OJK dan APPI memberikan wadah bagi rekan-rekan yang belum tergabung dalam badan hukum.

"Harapannya mereka bisa bergabung dan perlindungan hukum untuk rekan-rekan Mata Elang menjadi lebih jelas," tutup Fajar.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular