MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin 9 Agustus 2021.
Pemohon SIM diimbau jangan datang menggunakan kaos oblong.
Meski tidak ada aturan jelas soal pakaian, namun diusahan tidak memakai kaos oblong.
Seperti yang disampaikan Iptu Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ia mengatakan pemakaian kaos oblong saat memperpanjang SIM bisa ditolak alias disuruh pulang lagi.
"Menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.
Iptu Hermanto menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.
Baca Juga: Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini
Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap disuruh pulang.
Namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasanya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.
Kalo sudah rapih tinggal datang deh ke tempat SIM Keliling.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Perpanjang SIM Saat PPKM Level 4, Korlantas Polri Kasih Solusi Begini
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga jam 14:00 WIB.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Enggak Deg-degan Lagi Saat Naik Motor, SIM Mati Selama PPKM Level 4 Masih Dapat Dispensasi
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR