Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).
Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19
1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
- Kapasitas pengunjung 50 persen - Buka sampai pukul 20:00 WIB, untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15:00 WIB
2. Apotek dan toko obat
- Buka 24 jam
3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
- Buka sampai pukul 20:00 WIB
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |