Bikers Catat, Datang Ke Tempat-tempat Ini Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Ardhana Adwitiya - Senin, 09 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Bikers catat, kalau mau datang ke tempat-tempat umum di Jakarta harus bawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kompas.com
Tokopedia/Snappy
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Bikers catat, kalau mau datang ke tempat-tempat umum di Jakarta harus bawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).

Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.

Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

- Kapasitas pengunjung 50 persen - Buka sampai pukul 20:00 WIB, untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15:00 WIB

2. Apotek dan toko obat

- Buka 24 jam

3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

- Buka sampai pukul 20:00 WIB

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER