Bikers Catat, Datang Ke Tempat-tempat Ini Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Ardhana Adwitiya - Senin, 9 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Tokopedia/Snappy
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Bikers catat, kalau mau datang ke tempat-tempat umum di Jakarta harus bawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).

Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.

Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

- Kapasitas pengunjung 50 persen
- Buka sampai pukul 20:00 WIB, untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15:00 WIB

2. Apotek dan toko obat

- Buka 24 jam

3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

- Buka sampai pukul 20:00 WIB

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya

- Buka sampai pukul 20:00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit

5. Restoran dan kafe

- Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away

Baca Juga: Mantap, Sentral Yamaha Dukung Program Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

6. Mal/pusat perbelanjaan

- Hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran

- Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.

7. Kegiatan peribadatan

- Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi.

- Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.

8. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

- Beroperasi 100 persen

9. Fasilitas layanan kesehatan

- Beroperasi 100 persen

10. Moda transportasi

- Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas.

- Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.

- Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sanksi yang melanggar

Pengelola tempat diharuskan bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi.

Sanksi tegas diberikan jika ada tempat usaha yang melanggar.

Baca Juga: Mantap! Vaksinasi Covid-19 Wartawan di Balai Kota DKI Jakarta Lancar

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular