- Buka sampai pukul 20:00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
5. Restoran dan kafe
- Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away
Baca Juga: Mantap, Sentral Yamaha Dukung Program Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu
6. Mal/pusat perbelanjaan
- Hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran
- Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
7. Kegiatan peribadatan
- Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi.
- Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |