Bikers Catat, Datang Ke Tempat-tempat Ini Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Ardhana Adwitiya - Senin, 09 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Bikers catat, kalau mau datang ke tempat-tempat umum di Jakarta harus bawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kompas.com
Tokopedia/Snappy
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Bikers catat, kalau mau datang ke tempat-tempat umum di Jakarta harus bawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

- Buka sampai pukul 20:00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit

5. Restoran dan kafe

- Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away

Baca Juga: Mantap, Sentral Yamaha Dukung Program Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

6. Mal/pusat perbelanjaan

- Hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran

- Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.

7. Kegiatan peribadatan

- Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi.

- Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER