Cuma 7 Provinsi Punya Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Triple Untung

Erwan Hartawan - Senin, 9 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Motor Plus/Erwan
7 Provinsi punya pemutihan pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Cuma 7 Provinsi punya pemutihan pajak kendaraan.

Buat yang belum bayar pajak kendaraan yuk cepetan bayar.

Saat masa pandemi untuk semuanya memang jadi serba susah.

Untuk meningkatkan daya minat membayar pajak kendaraan beberapa provinsi kasih pemutihan pajak kendaraan.

Bahkan Jawa Barat kasih triple untung untuk pemilik kendaraan.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021, ada tiga keuntungan.

Pertama, keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Selanjutnya keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Selain itu terdapat 6 provinsi lagi yang memberikan pemutihan pajak sebagai berikut:

1. Jawa Tengah

Instagram.com/bapendajateng
Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021.

Adapun masa berlakunya masih berlangsung sampai 6 September 2021.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan diselenggarakan Pemprov DIY.

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.

Masa berlakunya sampai akhir tahun 2021, tepatnya 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru

3. Lampung

IG @bapenda_lampung
Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung

Provinsi Lampung juga enggak mau kalah urusan pemutihan pajak.

Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut berakhir tanggal 30 September 2021 yang sudah dimulai sejak 1 April 2021.

4. Bali

Instagram.com/pemprov_bali
Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang terdiri dari 3 program.

Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.

Program lainnya, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021

Kemudian pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru

5. Kalimantan Timur

Instagram.com/bapendakaltim
Program diskon pajak kendaraan yang ada di Kalimantan Timur.

Pemprov Kalimantan Timur juga punya pemutihan pajak kendaraan.

Bahkan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, dan 40 persen untuk BBNKB kedua.

Selain itu juga enggak perlu pusing mikirin denda pajak kendaraan, soalnya dibebaskan.

Bahkan pajak progresif juga ikut dibebaskan, semuanya berlangsung dari 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.

6. Kepulauan Riau

Instagram.com/samsatbatam
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau, salah satunya diskon

Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa program pemutihan pajak kendaraan.

Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen.

Kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular