Belum lama ini viral di media sosial yang menginformasikan bahwa jika ingin membuat SIM, maka harus vaksin terlebih dahulu.
Masyarakat yang ingin membuat SIM harus menyertakan surat keterangan telah melakukan vaksin.
Karena informasi itu akhirnya memuculkan beragam reaksi dari kalangan netizen.
Menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djati Utomo mengatakan kabar tersebut tidak benar.
Kombes Pol Djati juga menegaskan informasi yang tidak mendasar dan beredar di medsos adalah hoax.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Pol Djati.
Kombes Pol Djati juga tidak habis pikir tentang mengapa kabar hoax itu dimunculkan di masyarakat.
Menurutnya, vaksin belum tersebar secara menyeluruh untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR