3.Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat).
Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
TNKB atau pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Nah, brother mungkin tahu kalau pelat nomor itu ada beberapa warna.
Tapi yang biasanya dilihat di jalan warna pelat nomor dengan dasar warna hitam, kuning dan merah.
Mengenai warna pada pelat nomor diatur dalam Perkapolri 5/2012 antara lain,
a. dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;
Baca Juga: Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR