2. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR