SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:51 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi


MOTOR Plus-online.com - Brother mungkin penasaran, kira-kira boleh gak ya mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ketinggalan di rumah saat hendak ditilang polisi?

Seperti diketahui, SIM adalah salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa oleh pengendara.

Karena dengan memiliki SIM, brother berarti layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Saat ada pemeriksaan alias razia kendaraan pun, polisi pasti akan menanyakan apakah pengendara tersebut punya SIM atau tidak.

Terus gimana ceritanya kalau kebetulan SIM sedang ketinggalan di rumah tapi kena razia, boleh gak ambil dulu ke rumah?

AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Polsek Ciracas pun memberikan jawabannya.

"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," ujar AKP Gede seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (11/8/2021).

Gede menyebut hal ini dilakukan agar untuk memperingan pelanggaran terhadap pengendara.

Baca Juga: Mau Perpanjang atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular