MOTOR Plus-online.com - Brother mungkin penasaran, kira-kira boleh gak ya mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ketinggalan di rumah saat hendak ditilang polisi?
Seperti diketahui, SIM adalah salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa oleh pengendara.
Karena dengan memiliki SIM, brother berarti layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Saat ada pemeriksaan alias razia kendaraan pun, polisi pasti akan menanyakan apakah pengendara tersebut punya SIM atau tidak.
Terus gimana ceritanya kalau kebetulan SIM sedang ketinggalan di rumah tapi kena razia, boleh gak ambil dulu ke rumah?
AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Polsek Ciracas pun memberikan jawabannya.
"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," ujar AKP Gede seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (11/8/2021).
Gede menyebut hal ini dilakukan agar untuk memperingan pelanggaran terhadap pengendara.
Baca Juga: Mau Perpanjang atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini
"Kami masih memberikan kesempatan kepada pelanggar agar pasal dalam tilangnya bisa diperingan. Tapi tergantung dia pelanggarannya masih ada atau tidak. Kalau cuma tidak bawa SIM dan tidak ada pelanggaran yang ya lain dilepas. Beda jika ada pelanggaran misal tidak ada Spion dan tidak pakai helm," tegasnya.
Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.
"Tidak bisa menunjukkan SIM pelanggaran sedang dendanya maksimal Rp 500 ribu. Sementara tidak punya SIM pelanggaran berat dendanya maksimal Rp. 1 juta," paparnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR