MOTOR Plus-online.com - Sistem ganjil genap mulai berlaku lagi hari ini (12/8/2021) di DKI Jakarta, apakah berlaku juga buat bikers?
Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah meniadakan 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Tapi bukan berarti masyarakat bebas bepergian ya, karena pemerintah masih memberlakukan PPKM level 4 dari tanggal 10-16 Agustus 2021.
Walaupun 100 titik penyekatan sudah gak ada, tapi Polda Metro punya cara lain untuk menekan mobilitas masyarakat.
Salah satunya adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ini berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Total ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).
Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR