Pembayaran yang dilakukan meliputi administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua.
Kemudian biaya administrasi STNK sebesar Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
Selain administrasi STNK, wajib pajak juga harus membayar penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk roda dua.
Lalu biaya Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Ingat 11 Agustus 2021 Samsat Ditutup, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Sini
Setelah menyelesaikan pembayaran, wajib pajak akan diarahkan untuk menunggu pelat nomor kendaraan yang baru.
Soalnya, untuk pajak lima tahunan akan disertakan juga pelat nomor baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan tapi Kendaraan di Luar Daerah, Ini Solusinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR