Namun sayangnya hingga saat ini penerapan penggolongan SIM masih belum ada kepastian.
Terbaru, Mohammad Tora selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kasih penjelasan soal belum bisa terlaksananya penggolongan SIM.
Menutur sampai saat ini dalam Perpol Nomor 5 belum keluar peraturan kapolri untuk pelaksaan penggolongan SIM.
"Perpol 05 belum keluar Perkapnya untuk pelaksaanya (sim c1 dan sim c2)," katanya dalam acara ngovi bersama Gridoto.
Tora menambahkan pelaksaan penggolongan SIM akan terjadi kemunduran dan baru terlaksana pada Juni 2022.
"Karena pelaksaan tahun depan 2022 bulan Juni," sambungnya.
Bukan tanpa alasan, belum diberlakukannya penggolongan SIM ini harus melewati beberapa finalisasi.
"Jadi setelah Perpol keluar, sosialisasi, sosialisasi ini tidak gencar karena ini kita susun dulu peraturan Kakorlantas sebagai pelaksaan," terang Tora.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin, Serius Nih?
Artinya saat ini pengendara moge bisa bernafas lega karena penggunaan SIM C1 belum diberlakukan.
"Selama belum berlaku, masih menggunakan SIM C biasa tidak masalah, silahkan dipakai," tegas Tora.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR