SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:07 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?

MOTOR Plus-online.com - SIM C hanya berlaku untuk motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam.

Sementara motor dengan kecepatannya cuma segini ternyata enggak perlu punya SIM C, serius nih?

Sebelum berkendara baik motor atau mobil, harus melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Kalau nekat naik motor tanpa punya SIM, siap-siap kena denda Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan, hal ini mengacu pada Pasal 281.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dikutip MOTOR Plus-online dari situs polri.go.id, penggolongan SIM C ternyata jauh lebih jelas.

Dijelaskan kalau motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam wajib memiliki SIM C.

Sementara motor di bawah kecepatan 40 km/jam enggak perlu membawa SIM C saat berkendara.

Baca Juga: Ini Jawaban SIM C Disebut Sebagai SIM Motor, Buruan Dicek Jangan Asal Naik Motor

Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini

Source : polri.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular