MOTOR Plus-online.com - SIM C hanya berlaku untuk motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam.
Sementara motor dengan kecepatannya cuma segini ternyata enggak perlu punya SIM C, serius nih?
Sebelum berkendara baik motor atau mobil, harus melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Kalau nekat naik motor tanpa punya SIM, siap-siap kena denda Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan, hal ini mengacu pada Pasal 281.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dikutip MOTOR Plus-online dari situs polri.go.id, penggolongan SIM C ternyata jauh lebih jelas.
Dijelaskan kalau motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam wajib memiliki SIM C.
Sementara motor di bawah kecepatan 40 km/jam enggak perlu membawa SIM C saat berkendara.
Baca Juga: Ini Jawaban SIM C Disebut Sebagai SIM Motor, Buruan Dicek Jangan Asal Naik Motor
Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini
Source | : | polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR