Berikut ini penjelasan secara rinci fungsi dan penggolongan SIM serta dasar hukumnya.
Dasar Hukum
1. UU No.2 Tahun 2002
-Pasal 14 ayat (1) b
-Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Source | : | polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR