SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:07 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?

Berikut ini penjelasan secara rinci fungsi dan penggolongan SIM serta dasar hukumnya.

Dasar Hukum

1. UU No.2 Tahun 2002

-Pasal 14 ayat (1) b

-Pasal 15 ayat (2) c

2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

- Sebagai alat bukti

- Sebagai sarana upaya paksa

- Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Source : polri.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular