SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:07
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?

Berikut ini penjelasan secara rinci fungsi dan penggolongan SIM serta dasar hukumnya.

Dasar Hukum

1. UU No.2 Tahun 2002

-Pasal 14 ayat (1) b

-Pasal 15 ayat (2) c

2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

- Sebagai alat bukti

- Sebagai sarana upaya paksa

Source : polri.go.id
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER