SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:07
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?

- Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

Source : polri.go.id
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER