MOTOR Plus-online.com - SIM C hanya berlaku untuk motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam.
Sementara motor dengan kecepatannya cuma segini ternyata enggak perlu punya SIM C, serius nih?
Sebelum berkendara baik motor atau mobil, harus melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Kalau nekat naik motor tanpa punya SIM, siap-siap kena denda Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan, hal ini mengacu pada Pasal 281.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dikutip MOTOR Plus-online dari situs polri.go.id, penggolongan SIM C ternyata jauh lebih jelas.
Dijelaskan kalau motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam wajib memiliki SIM C.
Sementara motor di bawah kecepatan 40 km/jam enggak perlu membawa SIM C saat berkendara.
Baca Juga: Ini Jawaban SIM C Disebut Sebagai SIM Motor, Buruan Dicek Jangan Asal Naik Motor
Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini
Berikut ini penjelasan secara rinci fungsi dan penggolongan SIM serta dasar hukumnya.
Dasar Hukum
1. UU No.2 Tahun 2002
-Pasal 14 ayat (1) b
-Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Dari keterangan di atas, berarti motor yang kecepatannya di bawah 40 km/jam enggak harus bikin SIM C.
Source | : | polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR