SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:07 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih?

MOTOR Plus-online.com - SIM C hanya berlaku untuk motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam.

Sementara motor dengan kecepatannya cuma segini ternyata enggak perlu punya SIM C, serius nih?

Sebelum berkendara baik motor atau mobil, harus melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Kalau nekat naik motor tanpa punya SIM, siap-siap kena denda Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan, hal ini mengacu pada Pasal 281.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dikutip MOTOR Plus-online dari situs polri.go.id, penggolongan SIM C ternyata jauh lebih jelas.

Dijelaskan kalau motor dengan kecepatan di atas 40 km/jam wajib memiliki SIM C.

Sementara motor di bawah kecepatan 40 km/jam enggak perlu membawa SIM C saat berkendara.

Baca Juga: Ini Jawaban SIM C Disebut Sebagai SIM Motor, Buruan Dicek Jangan Asal Naik Motor

Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini

Berikut ini penjelasan secara rinci fungsi dan penggolongan SIM serta dasar hukumnya.

Dasar Hukum

1. UU No.2 Tahun 2002

-Pasal 14 ayat (1) b

-Pasal 15 ayat (2) c

2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

- Sebagai alat bukti

- Sebagai sarana upaya paksa

- Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Dari keterangan di atas, berarti motor yang kecepatannya di bawah 40 km/jam enggak harus bikin SIM C.

 

 

Source : polri.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular