Pekerja Girang Bantuan Rp 1 Juta Langsung Ditransfer, Cek Saldo ATM Apakah Sudah Nambah

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:40 WIB
Tribunnews.com
Pekerja Girang Bantuan Rp 1 Juta Langsung Ditransfer, Dicek Saldo ATM Apakah Sudah Nambah

 

MOTOR Plus-online.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditransfer Rp 1 juta, pastikan saldo ATM Anda nambah.

Brother yang bekerja tapi gajinya di bawah Rp 3,55 juta siap-siap dapat transferan Rp 1 juta.

BSU Rp 1 juta diberikan khusus kepada pekerja dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sisanya bisa buat tambahan jualan sarung tangan motor atau jas hujan plastik.

Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan subsidi upah (BSU) 2021 untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi covid-19.

Bantuan subsidi gaji ini pun sudah mulai dicairkan, bulan Agustus 2021. BSU Rp 1 juta langsung masuk ke rekening pekerja yang menerimanya melalui Bank Himbara.

Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta ini dengan login di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tidak semua pekerja mendapatkan BSU dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker) ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Warga Pemegang e-KTP Siap-siap Dapat Transferan Rp 600 Ribu Tanggal 15 Agustus Besok, Beneran Nih?

Baca Juga: Bulan Agustus 2021 Ini Masih Ada 6 Bantuan yang Akan Cair, Jangan Lupa Cek Saldo ATM Anda

Untuk mengetahui apakah anda menjadi salah satu penerima bantuan ini, bisa mengecek secara online.

Dana Rp 1 juta dari pemerintah ini akan langsung masuk ke rekening Bank Himbara pekerja.

Berikut ini cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji.

Setelah berhasil mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, gulir/scroll ke bawah untuk menemukan menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU lalu muncul tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

Tak lama akan muncul status, apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau justru data sedang diverifikasi.

Diketahui, pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal dengan BLT subsidi gaji.

Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan Rp 1 juta dalam sekali pencairan.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Cair, Bikers Bisa Tambah Modal Usaha Cucian Motor, Buruan Cek Nama Penerima

Untuk mengecek apakah status para pekerja termasuk dalam penerima BLT subdisi gaji, dapat dicek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Caranya Ketik Nama Lengkap dan NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Dibagikan Pemerintah

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tentang BLT Subsidi Gaji/BSU

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi.

Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun BLT Subsidi Gaji diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima mendapat Rp 1 juta sekali pencairan.

Jumlah ini berbeda dengan BLT Subsidi Gaji yang diberikan pemerintah pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Isi Nomor KTP dan Data Lainnya Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Selama PPKM

Yang perlu diingat, tidak semua pekerja di Indonesia mendapatkan BLT subdisi gaji Rp 1 juta.
Hanya para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Baca Juga: Cepet Cek Saldo ATM Mulai Hari Ini Bantuan Rp 1 Juta DItransfer untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BLT Subsidi Gaji juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau progam Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM).

Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 aan dilakukan melalui bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tapi termasuk penerima bantuan subsidi gaji/upah?

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis admin @kemnaker.

Baca Juga: Bikers Usia 18 Tahun ke Atas dan Punya KTP Bisa Daftar Prakerja, Bantuan Rp 3,55 Juta Cair ke Rekening

BLT Subsidi Gaji Mulai Disalurkan

Sementara itu, Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).

Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.

"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.

Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BSU Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening Bank Himbara Pekerja, Cek Penerima bpjsketenagakerjaan.go.id,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular