MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat, tolong korban kecelakaan sembarangan bisa masuk penjara.
Situasi pasti langsung ramai begitu ada kecelakaan di jalan terjadi.
Banyak orang yang ingin menonton atau bahkan menolong korban kecelakaan.
Yup, menolong korban kecelakaan termasuk dalam perbuatan baik.
Makanya ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Tapi ternyata, menolong korban kecelakaan gak boleh sembarangan.
Ada ketentuan yang harus diikuti saat menolong korban kecelakaan.
Kalau brother nekat, bisa dipenjara dan bakal dikenai denda.
Baca Juga: Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?
Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKPB Fahri Siregar buka suara soal menolong korban kecelakaan.
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Menurut aturan itu, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan.
Bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Motor Matic di Bintaro, Berujung Maut
Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.
Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.
Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka Ia dapat meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.
Caranya, seperti menghubungi nomor darurat 119 (ambulance) untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.
Sebagai catatan, ini berlaku untuk korban kecelakaan luka berat, apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.
Nah, begitu prosedur menolong korban kecelakaan yang benar, bro.
Jangan asal angkat, daripada bikin korban meninggal dunia malah bisa masuk penjara.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR