MOTOR Plus-online.com - Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Ini penjelasan dari Polisi.
Banyak orang di luar sana beranggapan, jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, pengguna jalan raya sering adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku.
Jadi, tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Terlebih, banyak juga pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak bisa mengurusi pajak kendaraan.
Lantas, apakah benar anggapan tersebut dan polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?
AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," kata AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR