Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

Indra Fikri - Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor. Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Ini penjelasan dari Polisi.

MOTOR Plus-online.com - Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Ini penjelasan dari Polisi.

Banyak orang di luar sana beranggapan, jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, pengguna jalan raya sering adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku.

Jadi, tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Terlebih, banyak juga pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak bisa mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, apakah benar anggapan tersebut dan polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?

AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," kata AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi

Baca Juga: Grup Facebook Mendadak Heboh, Pajak Motor Listrik Gesits Cuma Rp 20 Ribuan, Pemiliknya Sempat Lupa Bayar

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sedangkan ayat 3, berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sambungnya.

Singkatnya, jika kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengguna kendaraan dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sampai Tanggal Segini Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Buruan Cek dan Bayar

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Intinya, polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.

Nah, makanya jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak kendaraan, ya bro.

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular