MOTOR Plus-online.com - Waspada, kepolisian mengincar pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.
TNKB atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Pelat nomor alias TNKB ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang padakendaraan bermotor.
Pelat nomor mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Warna pelat nomor sendiri ada 5, yaitu sebagai berikut:
Nah, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih
Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik
Pelat nomor dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Source | : | tribratanews.kepri.polri.go.id |
Editor | : | Joni Lono Mulia |