Waspada, Polisi Incar Pelat Nomor Yang Tidak Sesuai Dengan 4 Hal Ini

Indra Fikri - Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:25 WIB
Dok Net
Ilustrasi plat nomor. Waspada, kepolisian mengincar plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.

MOTOR Plus-online.com - Waspada, kepolisian mengincar pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.

TNKB atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Pelat nomor alias TNKB ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pelat nomor mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Warna pelat nomor sendiri ada 5, yaitu sebagai berikut:

  • Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa;
  • Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
  • Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
  • Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing;
  • Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

TNKB atau Pelat nomor ini diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Nah, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih

Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik

Pelat nomor dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Polisi pun akan mengincar pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran spesifikasi teknis pelat nomor.

Berdasarkan halaman rckorlantaspolri.id, berikut ukuran dan spesifikasi teknis pelat nomor:

  1. Berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01:20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
  2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
  3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
  4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri”, yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan “Korlantas Polri” berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Baca Juga: Waduh Mesin Mendadak Ngebul, Penyebabnya Gara-gara Pelat Nomor

Source : tribratanews.kepri.polri.go.id
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular