MOTOR Plus-Online.com - PPKM level 4 masih berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Berbagai kebijakan pun turut diambil pemerintah daerah untuk memperketat mobilitias masyarakat.
Salah satunya kebijakan Ganjil-genap.
Kebijakan ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan dinilai ampuh membuat masyakarat malas keluar rumah.
Hal ini yang membuat 2 kota di provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan serupa.
Berikut 2 kota yang menerapkan ganjil-genap.
1. Kota Bandung
Polresta Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap di dua ruas jalan Kota Bandung yang diberlakukan mulai Sabtu (14/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Hari Ini di DKI Jakarta, Apakah Berlaku Juga Buat Bikers?
Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR