Nah ini daftar kendaraan yang kebal ganjil-genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemamdam kebakaran
4. Kendaraan angkutan (plat kuning)
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK
9. Kendaraan Dinas TNI dan Polisi