Nasabah BNI Jangan Kaget Ditransfer Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah

Erwan Hartawan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 22:20 WIB
Kompas.com
Nasabah BNI jangan kaget dapet transferan bantuan dari Pemerintah

MOTOR Plus-Online.com - Ada kabar baik untuk nasabah BNI.

Jangan kaget yang tiba-tiba ditrasnfer Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Uang tersebut merupakan bantuan untuk pelaku usaha Mikro.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Memang sih Program BPUM tahun ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Namun tetap saja uang dari pemerintah ini bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.

Adapun cara untuk nasabah BNI yang menerima BLT UMKM Banpres, bisa link banpresbpum.id.

Baca Juga: Cek Lewat WhatsApp Apakah Anda Penerima Bantuan Rp 1 Juta Bulan Agustus Lewat Nomor ini

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Bisa Buat Tambahan Modal Usaha Cuci Motor, Siapkan KTP dan Dokumen Ini

Link tersebut dapat digunakan untuk cek nama penerima Banpres secara online.

Memasukkan NIK yang terdapat pada KTP untuk memastikan apakah namanya terdaftar jadi penerima Banpres atau tidak.

Selengkapnya berikut cara cek penerima melalui link banpresbpum.id:

- Siapkan KTP, cek pada NIK
- Buka browser di HP atau laptop
- Ketikkan banpresbpum.id
- Setelah itu muncul, “Bantuan BPUM Tahun 2021”
- Masukkan NIK yang terdapat pada bagian atas KTP
- Klik “CARI”
- Maka akan muncul keterangan NIK, nama penerima, nominal yang diterima, PNM, serta lokasi bank BNI untuk cairkan Banpres

Jika nama pelaku usaha mikro muncul di link banpresbpum.id, maka sudah pasti lolos jadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sedangkan syarat untuk yang belum menerima bantuan sebagai berikut:

- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Cek 6 Bantuan yang Bakal Cair di Bulan Agustus 2021 Bisa Masuk Saldo ATM, Simak Bro

Sementara cara mendaftar bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Source : Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular