Bali
Di Provinsi Bali, wajib pajak bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR