Sambut HUT RI Ke-76, Catat 7 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Diskon

Indra Fikri - Senin, 16 Agustus 2021 | 11:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Menyambut HUT Republik Indonesia ke-76, ada 7 provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.

MOTOR Plus-online.com - Menyambut HUT Republik Indonesia ke-76, ada 7 provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.

Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan.

Berikut ini 7 wilayah yang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan:

Banten

Bapenda banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.

Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi

Jawa Barat

Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.

Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Jawa Tengah

Program pemutihan denda juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah.

Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021, sesuai unggahan di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.

Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Baca Juga: Grup Facebook Mendadak Heboh, Pajak Motor Listrik Gesits Cuma Rp 20 Ribuan, Pemiliknya Sempat Lupa Bayar

Kalimantan Timur

Program serupa hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain itu, Bapeda Kalitim juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Kepulaua Riau

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Baca Juga: Sampai Tanggal Segini Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Buruan Cek dan Bayar

Bali

Di Provinsi Bali, wajib pajak bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.

Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular