MOTOR Plus-online.com - Menyambut HUT Republik Indonesia ke-76, ada 7 provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.
Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan.
Berikut ini 7 wilayah yang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan:
Banten
Bapenda banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.
Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi
Jawa Barat
Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Jawa Tengah
Program pemutihan denda juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah.
Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021, sesuai unggahan di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.
Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.
Kalimantan Timur
Program serupa hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.
Selain itu, Bapeda Kalitim juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
Kepulaua Riau
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.
Program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.
Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Baca Juga: Sampai Tanggal Segini Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Buruan Cek dan Bayar
Bali
Di Provinsi Bali, wajib pajak bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR