MOTOR Plus-Online.com - Untuk merayakan HUT RI ke-76 banyak wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Ini merupakan angin segar untuk pemilik kendaraan yang belum dan telat membayar pajak.
Pasalnya dalam pemutihan ini, pemilik kendaraan enggak perlu lagi bayar denda keterlambatan.
Eits tapi yuk buru-buru diurus soalnya pemutihan pajak kendaraan ini enggak berlangsung lama loh.
Waktunya pun terbatas bahkan hanya ada yang sampai Agustus ini.
Jadi pemilik kendaraan simak daftar wilayah yang kasih pemutihan pajak kendaran.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-76, Catat 7 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Diskon
Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.
3. Jawa Barat
Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang.
Ada tiga keuntungan, pertama keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak Lagi
5. Yogyakarta
Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.
Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.
6. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan 3 program.
Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, kemudian penghapusan denda pajak kendaraan.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku mulai tanggal 8 Juni - 3 September 2021 nanti.
Kemudian pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 17 Desember 2021.
7. Lampung
Seperti halnya lainnya, Provinsi Lampung juga enggak ketinggalan dengan program pemutihan pajak.
Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.
8. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.
Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program pemutihan pajak ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
9. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis
10. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;
- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR