Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Ketahuan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Gambar ilustrasi pelat nomor motor. Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Kelihatan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini


MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sembarangan ganti pelat nomor kendaraan brother, apalagi cuma pakai stiker.

Brother pasti pernah atau sering melihat motor yang mengganti pelat nomor depannya dengan stiker.

Biasanya hal itu dilakukan oleh bikers pengguna motor matic bongsor atau motor sport, ditempel di bagian visor atau windshield.

Hal itu biasanya dilakukan agar tampilan depan motor terlihat lebih rapi, tidak terganggu dengan pelat nomor depan.

Padahal hal tersebut dilarang alias tidak boleh dilakukan lho, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Tonny/@tonnyjaya
Ilustrasi pelat nomor stiker

"Bagi pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor model stiker tentu tidak boleh, jika terlihat di jalan tentu akan kami berikan sanksi," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (16/8/2021).

Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Baca Juga: Jangan Kaget Harga Pelat Nomor Cantik ini Rp 170 Miliar Ternyata Bukan Satu Angka dan Bukan Kode Hoki

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular