MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sembarangan ganti pelat nomor kendaraan brother, apalagi cuma pakai stiker.
Brother pasti pernah atau sering melihat motor yang mengganti pelat nomor depannya dengan stiker.
Biasanya hal itu dilakukan oleh bikers pengguna motor matic bongsor atau motor sport, ditempel di bagian visor atau windshield.
Hal itu biasanya dilakukan agar tampilan depan motor terlihat lebih rapi, tidak terganggu dengan pelat nomor depan.
Padahal hal tersebut dilarang alias tidak boleh dilakukan lho, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.
"Bagi pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor model stiker tentu tidak boleh, jika terlihat di jalan tentu akan kami berikan sanksi," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (16/8/2021).
Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR