Jangan Bingung Liat Kotak Kuning di Perempatan Jalan, Begini Fungsinya

Erwan Hartawan - Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi banyak pengendara yang bingung liat kotak kuning di perempatan jalan

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang masih bingung liat kotak kuning di perempatan jalan?

Eits enggak perlu bingung loh, kotak kuning ini sengaja dibuat dan punya fungsi loh.

Sebelum tau fungsinya, sebaiknya kenalan dulu sama kotak kuning itu.

Kotak kuning tersebut merupakan marka jalan yang biasa disebut Yellow Box Junction.

Yellow Box Junction biasanya ditempatkan pada persimpangan jalan yang padat dan strategis.

Tribunnews.com
Marka jalan Yellow Box Junction

Fungsinya Yellow Box Junction bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Selain itu, Yellow Box Junction juga berfungsi mencegah arus lintas di persimpangan agar tidak terkunci saat terjadi kepadatan.

Namun sayangnya belum banyak pengendara yang benar-benar paham fungsi Yellow Box Junction ini.

Baca Juga: Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Fungsi Rahasia Marka Jalan Warna Kuning

Bahkan saat arus lalu lintas padat, pengendara cenderung tidak menganggap marka jalan ini ada.

Padahal Yellow Box Junction punya aturan yang jelas loh.

Garis Yellow Box Junction ini merupakan garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Dalam aturannya, meski sudah lampu hijau, engguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu

Pengendara baru bisa maju jika kendaraan didalam Yellow Box Junction sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Mengutip dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, fungsi Yellow Box Junction sangat penting bahkan harus diutamakan.

Baca Juga: Street Manners: Bikers Masih Bingung Apa Fungsi dan Kenapa Dibuat Garis Kuning di Tengah Jalan

Bahkan Yellow Box Junction lebih penting daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya.

Source : Kompas.com,jakarta.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular