MOTOR Plus-online.com - Hari ini adalah tanggal merah 17 Agustus 2021 yang bertepatan dengan HUT RI ke-76.
Lalu di tanggal merah ini apakah aturan ganjil genap masih tetap diberlakukan atau tidak?
Ganjil genap memang kembali diberlakukan, karena sudah tidak ada lagi penyekatan-penyekatan selama PPKM level 4.
Tetapi ternyata meski tanggal merah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan ganjil genap masih berlaku, malah semakin ketat.
Hal itu lantaran akan ada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini.
"Ganjil genap tetap berlaku besok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ditemui di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (16/8/2021).
Atas aturan itu, para tamu dan masyarakat yang memiliki undangan yang hendak hadir memperingati upacara HUT RI akan diberikan akses khusus.
Akses itu diberikan saat upacara penaikan dan penurunan bendera di Istana Merdeka dengan menunjukkan undangan kepada petugas kepolisian yang berjaga di ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta
"Nanti akan ada petugas yang mengecek. Jadi bagi para tamu dan delegasi agar bisa menunjukkan undangan ke petugas yang berjaga di ruas jalan tersebut agar diberikan akses khusus ke lokasi upacara peringatan HUT RI Ke-76," jelas Sambodo.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 300 personel lalu lintas yang bertugas mengatur arus kendaraan termasuk di kawasan yang menerapkan ganjil-genap pada Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
"Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil-genap," imbuhnya.
Sementara itu, evaluasi ganjil genap saat PPKM, Sambodo menambahkan terjadi penurunan mobilitas kendaraan.
Penurunan tersebut terlihat dari sedikitnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara selama PPKM.
"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil genap," imbuh Sambodo.
Ganjil genap berlaku di 8 ruas jalan utama di Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit, Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR