MOTOR Plus-online.com - Gak harus datang sendiri, bayar pajak tahunan motor bisa diwakilkan kok, tapi ada syaratnya.
Jadi buat pemilik motor yang berhalangan, bisa mengikuti cara ini.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang harus dibayarkan setiap tahunnya sebelum jatuh tempo.
Daripada terkena denda telat bayar, lebih baik diwakilkan oleh orang lain kalau berhalangan membayar pajak.
Mennurut Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar bisa diwakilkan.
"Untuk persyaratan harus dengan surat kuasa bermaterai, namun tetap dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti KTP asli pemilik dan yang dikuasakan, STNK dan BPKB asli," kata Dianari kepada GridOto.com, Sabtu (14/8/2021).
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Dianarimengatakan, di antaranya;
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
Baca Juga: HUT RI Ke-76, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lainnya Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepetan Diurus
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR