Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya

Fadhliansyah, M. Adam Samudra - Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:10
Ilustrasi STNK dan BPKB. Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan Tapi Ada Syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Gak harus datang sendiri, bayar pajak tahunan motor bisa diwakilkan kok, tapi ada syaratnya.Jadi buat pemilik motor yang berhalangan, bisa mengikuti cara ini.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang harus dibayarkan setiap tahunnya sebelum jatuh tempo.Daripada terkena denda telat bayar, lebih baik diwakilkan oleh orang lain kalau berhalangan membayar pajak.Mennurut Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar bisa diwakilkan."Untuk persyaratan harus dengan surat kuasa bermaterai, namun tetap dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti KTP asli pemilik dan yang dikuasakan, STNK dan BPKB asli," kata Dianari kepada GridOto.com, Sabtu (14/8/2021).Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Dianarimengatakan, di antaranya;1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

Baca Juga: HUT RI Ke-76, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lainnya Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepetan Diurus

A. Bagi pemilik perorangan, seperti KTP- Surat kuasa bermaterai- Fotokopi KTP yang diberi kuasaB. Badan Hukum, terdiri atas;- Surat kuasa bermaterai cukup,- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutanFotokopi KTP yang diberi kuasa- Surat keterangan domisili- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisirc. Instansi pemerintah, di antaranya :- Surat kuasa bermaterai cukup- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

3. STNK asli dan fotokopi4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.

TERPOPULER