MOTOR Plus-Online.com - Bikers musti paham nih, daftar kode pelat nomor yang paling dipantau polisi.
Brother pasti sudah tahu, setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya pasti memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Di pelat nomor ini ada kode wilayah, kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Kode wilayah biasanya menunjukkan domisili kendaraan, baik motor, mobil, atau kendaraan lain.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, ada sejumlah perubahan untuk pemberlakuan kode wilayah baru untuk pelat nomor.
Nah ternyata gak cuma kode wilayah saja yang ada di pelat nomor loh brother.
Ada daftar kode pelat nomor yang paling dipantau dan lumayan diperhatikan oleh polisi.
Daftar kode pelat nomor ini adalah kode khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat biasa.
Baca Juga: Waspada, Polisi Incar Pelat Nomor Yang Tidak Sesuai Dengan 4 Hal Ini
Contoh kode khusus RI yang ada di kendaraan kepresidenan.
Ada juga misalkan kode khusus CD atau Korps Diplomatik, yang merupakan kendaraan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang ada di Indonesia.
Selain CD yang merupakan singkatan dari Korps Diplomatik, ada juga kode registrasi CC untuk Korps Konsulat.
Lalu ada CH yang khusus kendaraan bermotor konsul kehormatan.
Tentunya gak hanya itu saja, ada daftar kode khusus lain yang terdapat di pelat nomor.
Berikut daftarnya:
- RI = Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Setingkat Menteri
- CD = Korps Diplomatik
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih
- CC = Konsulat
- CH = Konsul Kehormatan
- AN = Angkutan antar negara
- MK = Misi kemanusiaan
- PN = Pertemuan antar negara
- MS = Pariwisata, olahraga, misi sosial
- PAM = Pengamanan pejabat negara asing
Jadi tahu kan kenapa kendaraan dengan kode khusus di pelat nomor ini paling dipantau dan diperhatikan oleh polisi?
Karena memang sesekali membutuhkan pengamanan dan pengawalan lebih.
Nah semoga bermanfaat ya brother!
Artikel ini sebagian mengutip Kompas.com dengan judul Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR