Kenapa Lampu Sein Motor Warnanya Kuning, Warna Lain Kenapa Dilarang?

Reyhan Firdaus - Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:00
Lampu sein All New Honda BeAT 2020
Rianto Prasetyo
Lampu sein All New Honda BeAT 2020

Ilustrasi lampu sein aftermarket Honda Vario terbaru
(Fajrin/Otomotifnet)
(Fajrin/Otomotifnet)
Ilustrasi lampu sein aftermarket Honda Vario terbaru
Misalnya untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.Lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah lho.

Yaitu di Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Baca Juga: Jangan Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Honda CMX500 Rebel hadir dengan tamabahan lampu LED pada lampu utama dan juga lampu sein depan belakang
(topgear.com)
Honda CMX500 Rebel hadir dengan tamabahan lampu LED pada lampu utama dan juga lampu sein depan belakang

Jadi sudah tahu ya, alasan mengapa lampu sein motor itu pakai warna kuning.

Karena sudah diperhitungkan matang, dan menjadi standar dunia.Kalau nekat mengganti warnanya, malah jadi bahaya dan bisa kena pidana.

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER