MOTOR Plus-online.com - Awas salah jawab bro, sanksi kalau gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan SIM tertinggal itu beda jauh lho.
Brother sebagai bikers pasti pernah yang namanya ketemu dengan razia polisi saat di jalan raya.
Saat ada razia, polisi akan meminta dan mengecek SIM dan STNK brother.
Kalau tidak ada dua dokumen tersebut berarti brother sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nah kadang ada saatnya apes, misalnya SIM brother ketinggalan saat ada razia.
Tapi kalau sudah begitu jangan sampai salah ngomong bro, karena ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.
Baca Juga: Masih Nuansa HUT RI ke-76 Ada Perpanjangan SIM Gratis, Intip Persyaratannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR