Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Buruan Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:50
Ilustrasi suasana bayar pajak kendaraan
Motor Plus/Erwan
Motor Plus/Erwan
Ilustrasi suasana bayar pajak kendaraan

Masa berlaku antara diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak berbeda.

Untuk diskon pajak kendaraan 10 persen pada pembayaran bulan Agustus 2021.

Lalu diskon atau potongan sebesar 5 persen untuk yang membayar pada September 2021.

Sementara masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai September 2021.

Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta
(Instagram.com/humaspajakjakarta)
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Kemudian ada pemberian pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Pemberian tersebut untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021," imbau Humas Bapenda.

Eits, masih ada keringanan pajak kendaraan lagi lo.

TERPOPULER