Masa berlaku antara diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak berbeda.
Untuk diskon pajak kendaraan 10 persen pada pembayaran bulan Agustus 2021.
Lalu diskon atau potongan sebesar 5 persen untuk yang membayar pada September 2021.
Sementara masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai September 2021.
Kemudian ada pemberian pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Pemberian tersebut untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021," imbau Humas Bapenda.
Eits, masih ada keringanan pajak kendaraan lagi lo.
Baca Juga: Trik Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Jarak Jauh, Motor di Luar Kota Lunas Pajaknya
Source | : | instagram.com,Bapenda DKI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR