Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Buruan Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:50 WIB
Motor Plus/Erwan
Ilustrasi suasana bayar pajak kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget ada diskon pajak kendaraan sekaligus bebas denda pajak kendaraan.

Kabar gembira buat bikers, terutama bagi yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.

Lagi ada program diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak.

Jangan sampai kelewat, soalnya pemutihan pajak kendaraan ini cuma sebentar.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Keringanan tersebut secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Masa berlaku antara diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak berbeda.

Untuk diskon pajak kendaraan 10 persen pada pembayaran bulan Agustus 2021.

Lalu diskon atau potongan sebesar 5 persen untuk yang membayar pada September 2021.

Sementara masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai September 2021.

Instagram.com/humaspajakjakarta
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Kemudian ada pemberian pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Pemberian tersebut untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021," imbau Humas Bapenda.

Eits, masih ada keringanan pajak kendaraan lagi lo.

Baca Juga: Trik Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Jarak Jauh, Motor di Luar Kota Lunas Pajaknya

Yaitu penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ada keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Program tersebut berlaku sampai dengan Desember 2021.

Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan jangan sampai kelewat programnya bro.

Source : instagram.com,Bapenda DKI
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular