MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu, cuma bawa fotokopi SIM atau STNK saat berkendara tetap bisa ditilang polisi? Begini penjelasan polisi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dibawa saat mengendarai motor.
SIM menjadi bukti kalau pemotor bisa mengendarai motor dengan benar.
Makanya untuk mendapatkan SIM, pemotor harus melewati beberapa tes, termasuk ujian praktek.
Sementara STNK merupakan bukti kepemilikan motor yang dikendarai.
Pada STNK dijelaskan keterangan motor seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Serta terdapat informasi pemilik kendaraan.
Saat polisi menggelar razia besar, SIM dan STNK wajib diperlihatkan pemotor.
Baca Juga: Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi Dan Denda Gak Punya SIM Sama SIM Ketinggalan Itu Beda Jauh
Baca Juga: Masih Nuansa HUT RI ke-76 Ada Perpanjangan SIM Gratis, Intip Persyaratannya
Kalau enggak membawa salah satu dari dua dokumen tersebut, pemotor dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Tapi gimana kalau cuma bawa fotokopi SIM dan STNK, bukan yang aslinya? Apakah tetap ditilang?
Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.
"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi
"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.
Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.
"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR