Baca Juga: Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi Dan Denda Gak Punya SIM Sama SIM Ketinggalan Itu Beda Jauh
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas." sambungnya.
Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.
Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 19 Agustus 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Masih Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi
Source | : | Kompas.com, Twitter |
Editor | : | Ahmad Ridho |