“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas." sambungnya.
Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.
Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 19 Agustus 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Masih Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR