Mengutip akun Instagram resmi @mrtjakarta, Jumat (13/8/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan menghapus kebijakan STRP sebagai syarat calon penumpang.
Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi brother yang ingin naik MRT dan Transjakarta untuk melakukan vaksinasi, maka brother bisa menunjukkan bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas.
Namun untuk perjalanan KRL, STRP tetap diberlakukan selama PPKM Level 4.
"Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum ada di commuter line," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (17/8/2021).
Pemberlakuan yang berbeda ini, kata Syafrin, untuk mengantisipasi pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Ini dikarenakan perjalanan menggunakan KRL lebih banyak digunakan untuk para pekerja dari luar Jakarta.
Maka dari itu, pemberlakuan STRP dirasa masih mumpuni mengendalikan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR