"Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah surat tanda registrasi pekerja. STRP tetap menjadi prasyarat," tutur Syafrin.
Nah untuk brother yang ingin menggunakan transportasi umum di Jakarta, semoga bermanfaat infonya.
Jangan lupa tetap taat prokes ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 4 hingga 23 Agustus"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR