MOTOR Plus-online - Jangan sampai keceplosan, SIM yang ketinggalan atau enggak punya SIM, sanksi dan dendanya berbeda, loh.
Saat ada razia kepolisian, petugas pasti akan meminta dan mengecek surat-surat, seperti SIM dan STNK.
Kalau tidak ada dua dokumen tersebut, berarti brother sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nah kadang ada saatnya apes, misalnya SIM brother ketinggalan saat ada razia.
Kalau sudah begitu jangan sampai keceplosan, karena ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan yang tidak mempunyai SIM.
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.
Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 19 Agustus 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?
Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Wilayah Ini, Simak Syaratnya dan Cepetan Urus Bro
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Untuk itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Masih Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR