Cukup Siapkan Rp 6 Jutaan, 2 Motor Bekas Polisi Bisa Dibawa Pulang

Erwan Hartawan - Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:20 WIB
lelang.go.id
2 Motor bekas polisi cuma Rp 6 jutaan

MOTOR Plus-Online.com - Cukup siapkan Rp 6 jutaan, 2 motor bekas polisi bisa dibawa pulang.

Siapa nih yang mau koleksi motor bekas polisi.

Jika berminat, 2 motor bekas polisi lagi dilelang murah nih.

Kondisinya pun beragam, ada yang mengalami rusak mesin dan bodi mulai berkarat.

Tapi kalo brother poles sedikit langsung bisa keren lagi nih.

2 motor yang lelang berjenis Yamaha RX King.

Lelang ini diadakan KPKNL Pangkal Pinang.

Brother yang berminat tinggal ajukan penawaran dan menyetorkan uang jaminan Rp 3,01 juta.

Baca Juga: Cepetan Ada Promo dari United Khusus Bulan Ini, Bawa Motor Bekas ke Dealer Pulangnya Langsung Bawa T-1800

Baca Juga: Lelang Motor Honda Monkey Murah Meriah, Harga Mulai Rp 900 Ribuan

Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 23 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB.

Buat yang serius berminat meminang 2 motor, bisa membaca persyaratan dibawah ini.

lelang.go.id
Yamaha RX bekas motor polisi

- Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

- Foto objek lelang bersumber dari data Penjual, untuk lebih jelasnya Calon Peserta Lelang dapat melihat langsung barang yang akan dilelang di lokasi.

- Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Dengan menyetor uang jaminan, peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).

- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.

-Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, Jika Terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada Aplikasi ini dengan diskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku diskripsi pada Pengumuman Lelang.

- Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Pangkalpinang setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan untuk pengambilan Kutipan, Penerima Kuasa Wajib Disertai Surat Kuasa Notariil Berikut Identitas Pemberi Kuasa.

Baca Juga: Tunggu Apalagi, Beli Motor Bekas di Dealer Ini Dapet Hadiah Langsung Khusus di Bulan Agustus 2021

- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Polres Belitung Timur AN BRIPKA RIEFKIE AGUS SALIM No. HP 081929603396 /KPKNL Telp (0717) 435333.

Informasi lebih lengkap klik LINK disini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular