MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta nih, tapi harus cepetan karena ada masa berlakunya.
Pajak kendaraan bermotor memang harus selalu dibayarkan oleh pemiliknya.
Pajak kendaraan sendiri ada yang dibayar setiap tahun dan ada juga yang per 5 tahun.
Nah kalau sampai telat bayar pajak kendaraan, brother akan dikenakan denda.
Tapi saat ini lagi ada pemutihan pajak kendaraan, sehingga brother gak perlu lagi bayar denda keterlambatan.
Selain DKI Jakarta, ada juga 8 wilayah lain yang sedang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.
Baca Juga: Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR